Makalah Dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pembangunan terhadap kota Banjarmasin



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
      Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
      AMDAL sudah dikembangkan oleh negara-negara maju sjak tahun 1970 dengan nama Environmental Impact Analysis atau Environmental Impact Assessment yang kedua-duanya disingkat menjadi EIA.
      Impact atau Dampak disini di artikan sebagai adanya suatu benturan antara dua kepentingan,yaitu kepentingan pembangunan proyek dengan kepentingan usaha melestarikan kualitas lingkungan yang baik.Dampak yang diartikan dari benturan dua kepentingan itupun masih kurang tepat karena yang tercermin dari benturan tersebut hanyalah kegiatan yang akan menimbulkan dampak negatif (merugikan).Pengertian ini pula yang dahulunya banyak ditentang oleh para pemilik atau pengusul proyek.Hal ini tercermin juga pada konsep asli dari metodologi Amdal dari Leopold (1971).
      Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa difahami orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam (bahasa Inggris: crop cultivation) serta pembesaran hewan ternak (raising), meskipun cakupannya dapat pula berupa pemanfaatan mikroorganisme dan bioenzim dalam pengolahan produk lanjutan, seperti pembuatan keju dan tempe, atau sekedar ekstraksi semata, seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan.
Pertanian dalam pengertian yang luas mencakup semua kegiatan yang melibatkan pemanfaatan makhluk hidup (termasuk tanaman, hewan, dan mikrobia) untuk kepentingan manusia. Dalam arti sempit, pertanian juga diartikan sebagai kegiatan membudidayakan jenis tanaman tertentu, terutama yang bersifat semusim.
Usaha pertanian diberi nama khusus untuk subjek usaha tani tertentu. Kehutanan adalah usaha tani dengan subjek tumbuhan (biasanya pohon) dan diusahakan pada lahan yang setengah liar atau liar (hutan). Peternakan menggunakan subjek hewan darat kering (khususnya semua vertebrata kecuali ikan dan amfibia) atau serangga (misalnya lebah). Perikanan memiliki subjek hewan perairan (termasuk amfibia dan semua non-vertebrata air). Suatu usaha pertanian dapat melibatkan berbagai subjek ini bersama-sama dengan alasan efisiensi dan peningkatan keuntungan. Pertimbangan akan kelestarian lingkungan mengakibatkan aspek-aspek konservasi sumber daya alam juga menjadi bagian dalam usaha pertanian.
Kota Banjarmasin sebagai salah satu kota besar di Indonesia,merupakan salah satu kota dengan jumlah kepadatan penduduknya yang tinggi. Kota Banjarmasin terletak pada 3°15' sampai 3°22' Lintang Selatan dan 114°32' Bujur Timur, ketinggian tanah asli berada pada 0,16 m di bawah permukaan laut dan hampir seluruh wilayah digenangi air pada saat pasang. Kota Banjarmasin berlokasi daerah kuala sungai Martapura yang bermuara pada sisi timur Sungai Barito. Letak Kota Banjarmasin nyaris di tengah-tengah Indonesia.
Kota ini terletak di tepian timur sungai Barito dan dibelah oleh Sungai Martapura yang berhulu di Pegunungan Meratus. Kota Banjarmasin dipengaruhi oleh pasang surut air laut Jawa, sehingga berpengaruh kepada drainase kota dan memberikan ciri khas tersendiri terhadap kehidupan masyarakat, terutama pemanfaatan sungai sebagai salah satu prasarana transportasi air, pariwisata, perikanan dan perdagangan.
Saat ini, Kota Banjarmasin bisa dikatakan tumbuh dengan pesat.Hal tersebut dapat dilihat melalui jumlah bangunan insfratruktur baik itu berupa hotel,rumah sakit,pertokoan dan lain-lain.Hal tersebut dapat menghasilkan satu sisi positif dan negatif bagi lingkungan kota.
Hal positif yang dapat kita apresiasi adalah dengan adanya pembangunan infrastruktur yang bertambah dengan pesat bahwa menandakan daerah tersebut maju dan mapan secara ekonomi dan bahkan bisa jadi merupakan daerah sentral utama di daerah tersebut (Banjarmasin masih ibu kota Provinsi meskipun sekarang kantor pemerintahannya berada di daerah Banjarbaru).Selain itu dapat mengundang investor untuk berinvestasi kedaerah Banjarmasin karena sudah tersedianya sarana dan prasarana yang lengkap.
Tetapi di sisi lain,pembangunan yang pesat tersebut tidak di sertai dengan pola pembangunan yang terkonsep dengan baik,pengalihan fungsi lahan yang terkesan asal-asalan dan tidak memperhatikan aspek lingkungan dengan karakteristik yang sesuai dengan pola keruangan kota Banjarmasin.Akibat kondisi itu, wilayah yang menjadi resapan air di Kota Banjarmasin tiap tahun semakin berkurang,dari 98 kilometer persegi luas wilayah Kota Banjarmasin, saat ini 60 persennya sudah menjadi wilayah pemukiman,sementara wilayah resapan air hanya tinggal 40 persen saja yaitu wilayah Banjarmasin Selatan,Banjarmasin Barat dan Banjarmasin utara.Mulai minimnya daerah resapan air tersebut bisa dilihat dengan mulai terlihatnya daerah daerah pemukiman warga yang dulunya tak pernah terendam air kini malah terendam saat musim penghujan tiba.  
Amdal selaku wahana atau cara dalam menganalisis suatu dampak lingkungan berperan sangat penting dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.Kota Banjarmasin yang merupakan “kota seribu sungai” memiliki banyak daerah resapan air,salah satunya yang sering di jadikan masyarakat sebagai lahan pertanian.Jika lahan pertanian tersebut berkurang maka berkuranglah lahan resapan air yang ada di Banjarmasin.Lahan Pertanian di kota Banjarmasin saat ini banyak beralih fungsi menjadi lahan buat perumahan,real estate,pergudangan dan lain-lain.Oleh karena itu peranan Amdal sangat berperan penting dalam usaha menjaga dan melestarikan lahan pertanian di kota Banjarmasin.
1.2 Rumusan Masalah
 Dari penjelasan latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah yang akan di bahas adalah “Dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pembangunan terhadap kota Banjarmasin”.
1.3 Tujuan
 Berdasarkan permasalahan di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa tujuan dari pembuatan tugas ini adalah untuk sebagai bahan kajian dan memberdayakan lahan pertanian di kota Banjarmasin secara baik.

1.4 Manfaat
 Adapun manfaat daripada penulisan makalah ini, diharapkan dapat:
·         Dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan bagi penulis dan pembaca.
·         Dijadikan sebagai pedoman penulisan makalah mahasiswa yang lain.












BAB II
KAJIAN TEORI
AMDAL diperkenalkan pertama kali th 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup,dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal -hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan
dampak positif.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya
digunakan kriteria mengenai :
a. besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar d an penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan,pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempe ngaruhi pelestarian kawasan
konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;

Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemar an sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk proses pelaksanaan AMDAL dapat dilihat dibawah ini.

Pelingkupan ->KA->ANDAL->ANDAL->RKL->RPL

Keterangan :
Pelingkupan adalah proses pemusatan studi pada hal – hal penting yang berkaitan
dengan dampak penting.
Kerangka acuan (KA ANDAL) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai
dampak lingkungan hidup y ang merupakan hasil pelingkupan.
Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secaracermat dan
mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana
usaha dan/atau kegiatan.
Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar da n penting akibat dari
rencana usaha dan/atau kegiatan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL,pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelo la lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi
Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup,sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai -nilai atau norma yang dipercaya.Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.







BAB III
PEMBAHASAN
Analisis Amdal Terhadap Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kota Banjarmasin
            Kota Banjarmasin saat ini tumbuh sangat pesat. Kota yang terpadat di Kalimantan ini termasuk salah satu kota besar di Indonesia, walau luasnya yang terkecil di Kalimantan, yakni luasnya lebih kecil daripada Jakarta Barat. Kota yang dijuluki kota seribu sungai ini merupakan sebuah kota delta atau kota kepulauan sebab terdiri dari sedikitnya 25 buah pulau kecil (delta) yang merupakan bagian-bagian kota yang dipisahkan oleh sungai-sungai diantaranya pulau Tatas, pulau Kelayan, pulau Rantauan Keliling, pulau Insan dan lain-lain.          Batas-batas wilayah Kota Banjarmasin adalah sebagai berikut:
·         Utara   Sungai Alalak (seberangnya kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala)
·         Selatan            Kabupaten Banjar (kecamatan Tatah Makmur)
·         Barat   Sungai Barito (seberangnya kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala)
·         Timur   Kabupaten Banjar (kecamatan Sungai Tabuk dan Kertak Hanyar)
Tanah aluvial yang didominasi struktur lempung adalah merupakan jenis tanah yang mendominasi wilayah Kota Banjarmasin. Sedangkan batuan dasar yang terbentuk pada cekungan wilayah berasal dari batuan metaforf yang bagian permukaan ditutupi oleh kerakal, kerikil, pasir dan lempung yang mengendap pada lingkungan sungai dan rawa.
Penggunaan tanah di Kota Banjarmasin tahun 2003 untuk lahan pertanian seluas 2.962,6 ha, industri 278,6 ha, perusahaan 337,3 ha, jasa 486,4 ha dan tanah perumahan 3.135,1 ha. Dibandingkan dengan data tahun-tahun sebelumnya lahan pertanian cenderung menurun, sementara untuk lahan perumahan mengalami perluasan sejalan dengan peningkatan kegiatan ekonomi dan pertumbuhan penduduk.Luas optimal Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebuah kota adalah 30% dari luas kota,sedangkan kota Banjarmasin hanya memiliki 10 sampai 12% RTH saja.
Penggunaan lahan pertaninan yang terus menurun dapat disebabkan oleh banyak faktor salah satunya adalah lahan di kota Banjarmasin yang semakin lama semakin mahal,hal tersebut membuat para pemilik tanah terutama petani lebih tergiur untuk menjual tanahnya daripada terus-menerus menjadi petani yang apabila di bandingkan jumlah uang yang di dapat dari menjual tanah lebih besar daripada uang yang di dapat dari usaha bertani selama berpuluh-puluh tahun.Selain itu uang tersebut dapat digunakan untuk modal atau keperluan sehari-hari.Sekarang ini di Banjarmasin banyak orang, baik itu para investor dan lain-lain untuk mencari lahan buat di gunakan untuk membangun perumahan,tempat pergudangan dan membangun sebuah usaha,hal tersebut terjadi karena tingkat perekonomian warga yang tinggi di kota Banjarmasin ini.
Akibat lajunya berbagai pembangunan fisik perumahan, pertokoan, perkantoran dan perbelanjaan maka tiga persen lahan pertanian hilang setiap tahun.Akibat kian menyusutnya lahan pertanian tersebut maka diprediksi sepuluh tahun kedepan lahan sawah di kota ini hampir tak ada lagi, karena lahan sawah yang ada sekarang tinggal 1500 hektare.
Pihak Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin pun tidak bisa melarang pemilik lahan sawah untuk tidak menjual lahan mereka guna mempertahankan lahan sawah itu, karena tidak ada aturan yang melarangnya.Walau ada berbagai pihak yang menyarankan agar pemko Banjarmasin memiliki lahan abadi untuk persawahan agar memiliki cadangan pangan dari areal kota sendiri. Lahan sawah tersebut diharapkan terus tersedia juga dinilai sebagai wilayah resapan air mencegah kebanjiran. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Drainase Kota Banjarmasin Muryanta mengatakan, pemerintah kota harus segera mengambil kebijakan yang tepat baik melalui penerapan perda rumah panggung yang saat ini telah disahkan,agar Kota Banjarmasin tidak menjadi kota banjir dimasa yang akan datang.
Akibat dari alih fungsi lahan pertanian yang menjadi pusat resapan air di kota Banjarmasin saat ini dapat terlihat,salah satunya adalah terjadinya semacam gangguan pada aspek lingkungan seperti pada saat air pasang atau setelah hujan lebat maka di berbagai titik di kota Banjarmasin akan tergenang.Hal tersebut berakibat pada terganggunya aktivitas masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari,bahkan jika kejadian tersbut terjadi dengan skla yang lebih besar maka dapat melumpuhkan kegiatan perekonomian kota Banjarmasin yang imbasnya dapat mengganggu aktivitas ekonomi provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan semakin banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan untuk dijadikan tempat perumahan dan pertokoan di Banjarmasin maka diperlukan izin AMDAL untuk memperketat pembangunan yang tidak terkontrol saat ini.Izin AMDAL yang diberikan oleh pemerintah kota harus dikaji dengan baik agar tidak akan merugikan atau berdampak negatif pada lingkungan.
Dasar penetapan dampak dapat dikaji sebanyak dua kali,yaitu:
·                     Pendugaan keadaan lingkungan tanpa proyek
·                     Pendugaan keadaan lingkungan dengan proyek
Pendugaan keadaan lingkungan tanpa proyek secara umum dan garis besar perkembangan keadaan atau kualitas lingkungan dapat di kaji seperti ini,apakah keadaan kulitas yang apabila tanpa proyek makin lama akan akan makin meningkat kualitasnya, keadaan kualitas lingkungan yang tidak akan berubah dari waktu kewaktu apabila tidak ada proyek dibangun dan keadaan lingkungan yang sekalipun ada proyek yang dibangun makin lama makin buruk.
Sedangkan pada pendugaan keadaan lingkungan dengan proyek dapat diambil keadaan lingkungna yang relatif stabil tanpa banyak perubahan dari waktu ke waktu,sehingga secara hipotesis akan terjadi keadaan seperti ini,keadaan lingkungan yang makin merosot setelah dibangun proyek,keadaan lingkungan yang makin baik setelah dibangun proyek,dan keadaan lingkungan yang relatif tidak berubah sekalipun dibangun proyek.
Selain itu,ada hal-hal khusus dalam pendugaan dampak yang dapat berupa aspek fisik dan kimia,aspek biologis,aspek sosial-ekonomi dan aspek sosial-budaya.Aspek-aspek tersebut sangat diperlukan dalam menduga suatu dampak.Dari analisis AMDAL mengenai pendugaan dampak lingkungan tadi, kita dapat mengkaji mengenai dampak alih fungsi lahan pertanian di kota Banjarmasin.
Pertama kita akan membahas keadaan lahan pertanian tanpa proyek. Lahan pertanian yang ada dikota Banjarmasin jika seandainya tidak terjadinya proses pembangunan atau sampai pengalihan fungsi lahan tidak akan mengalami peningkatan atau penurunan dalam segi kuaitasnya dan relatif standar,kenapa demikian ?. Karena wilayah Banjarmasin yang hampir sebagian besarnya di liputi oleh wilayah rawa,di aliri sungai dan gambut sungai merupakan wilayah pasang surut dan wilayah yang merupakan resapan air,jadi proses alam yang terjadi di sana relatif sama dan karakteristik wilayah tersebut relatif sering tergenang sehingga kearifan lokal masyarakat lokal dalam menjaga alamnya adalah dengan membangun rumah menggunakan sistem panggung sehingga ketika air pasang rumah mereka tidak tenggelam,selain itu juga ada rumah lanting yang selalu terapung di atas air.
Selanjutnya adalah pendugaan keadaan lingkungan dengan proyek,melihat dari kenyataan di lapangan bahwa saat ini terjadi degradasi penurunan lahan pertanian di Banjarmasin akibat dari pembangunan perumahaan dan pertokoaan,dapat di simpulkan bahwa keadaan lingkungan akan semakin merosot.Semakin banyak perumahan dan pertokoaan dibangun di atas lahan pertanian yang notabene adalah selain sumber pangan masyarakat dan juga sumber resapan air di kota Banjarmasin,maka semakin banyak sumber air yang akan tergenang dan hal tersebut dapat menimbulkan banjir yang membuat keadaan lingkungan di kota Banjarmasin menjadi tidak nyaman untuk di tinggali.Rata-rata bangunan yang saat ini menutupi lahan pertanian selain itu berupa jalan juga berupa bangunan baik itu yang bertingkat maupun yang tidak dan menggunakan sistem uruk dalam proses pembangunannya.Hal tersebut dapat menutup sumber resapan air yang membuat hal seperti yang dijelaskan sebelumnya,air akan tergenang.
Dampak-dampak yang di timbulkan dapat berupa beberapa aspek yaitu fisik dan kimia,biologis,sosial-ekonomi dan sosial-budaya.Aspek fisik dan kimia dapat dikelompokkan berupa:
·         Dampak kebisingan
·         Dampak pada kualitas udara
·         Dampak pada kuantitas dan kualitas air
·         Dampak pada iklim atau cuaca
·         Dampak pada tanah
Dari sifat fisik dan kimia hal yang paling kentara dapat dirasakan pada proses alih fungsi lahan pertanian adalah pada dampak kepada air dan tanah.Pembangunan yang sembarangan dapat membuat air tercemar. Sifat fisik kualitas air meliputi parameter i warna,bau,temperatur,benda padat,minyak dan oli.Selain itu semakin banyak perumahan juga akan berdampak kepada ketersediaan air tanah karena apabila air tanah terus di gunakan secarar terus menerus maka akan mebuat tanah terutama tanah rawa yanglempung dengan mudah menjadi amblas atau terjadi penurunan tanah.
Dampak Biologis secara mudahnya dapat di artikan dampak yang berpengaruh langsung kepada jenis flora dan fauna.Dampak biologis dapat mempengaruhi kelangsungan sebuah ekosistem dan biasanya sangat erat hubungannya dengan terjadinya dampak atau perubahan pada tata guna tanah.Dengan pengaliahan fungsi lahan pertanian otomatis sudah mengumadah tata guna tanah yang sudah ada.

Pembangunan suatu proyek di maksudkan untuk meningkatkan sosial-ekonomi sehingga secara teoritis berdampak positif kepada masyarakat.Namun demikian tidak mesti jika sosial-ekonominya baik akan berdampak baik juga bagi masyarakat.Hal tersebut terjadi karena adanya saling keterkaitan antara setiap aspek yang ada.Sehingga apabila apek ekonomi baik tetapi aspek  sosial-budaya,fisik dan biologisnya buruk akan berdampak negatif pada aspek ekonominya.
Dampak sosial budaya yang berpengaruh dari dampak alih fungsi lahan ini adalah berpindahnya pola masyarakat yang sebelumnya agraris menjadi lebih ke bidang industri,perdagangan dan sebagainya.Dalam masyarakat Banjar kebanyakan memiliki budaya sebagai pedagang dan petani.Jika lahan pertanian mengalami banyak alih fungsi lahan maka kekhawatiran yang timbul adalah bahwa semakin sedikit orang yang bekerja di bidang tersebut dan hal  itu dapat menimbulkan kelangkaan atau kekurangan sumber daya pada pangan dan yang lebih penting lagi adalah kekhawatiran akan hilangnya budaya agraris yang menjadi ciri khas masyarakat yang ada di wilayah Banjarmasin.
Alih fungsi lahan pertanian yang tidak memperhatikan aspek lingkungan mempunyai dampak yang besar terhadap aspek fisik,kimia,biologis,sosial-ekonomi dan sosial-budaya.Selain itu dapat menggangu sistem filter kualitas air, dan ruang bagi penyangga banjir.Oleh karena itu,sebelum melakukan suatu pembangunan yang beresiko menimbulkan dampak yang besar bagi lingkungan,terlebih dahulu kita buat kajian mengenai Amdal supaya dapat di pertanggung jawabkan.
  








BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
            Kota Banjarmasin mengalami degradasi penggunaan lahan pertanian secara drastis selama kurang lebih lima tahun.Pengaliahan fungsi lahan itu banayak berdampak pada kehidupan masyarakat baik itu berupa aspek fisik,sosial-budaya,sosial-ekonomi dan biologis.Penerapan Amdal dalam pendirian izin pembanguanan di lahan tersebut harus segera di lakukan dan penerapan uu atas pelarangan mendirikan bangunan di lahan pertanian sesuai dengan perda kota Banjarmasin harus segera diterapkan.
           
3.2 Saran
·                     Agar Lahan pertanian di kota Banjarmasin yang berfungsi sebagai daerah resapan air,maka pemerintah kota harus memperketat izin pendirian bangunan dan secara seoptimal mungkin memberdayakan lahan pertanian tersebut,agar tidak menjadi lahan yang menganggur.
·                     Agar dalam pembangunan perumahan jangan menggunakan sistem uruk,gunakanlah prinsip masyarakat lokal yang memakai sistem panggung atau bisa juga dengan menggunakan sistem pembangunan kota rawa seperti kota Amsterdam yang dimana pola pembangunan disana bangunan yang didirikan menggunakan sistem seperti apartemen dengan satu bangunan tetapi di bagi kegunaannya untuk segala kebutuhan.Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi daya tekan kepada tanah rawa yang lempung.



DAFTAR PUSTAKA
-          Soemarwoto, Otto, 1996. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.Yogyakarta: Gajah Mada University Pres.
-          Barchia,Muhammad Faiz, 2006.Gambut Agroekosistem dan Transformasi Karbon.Yogyakarta: Gajah Mada University Pres.
-          Suratmo,F.Gunarwan,2009.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Pres.



Komentar

  1. Jika Anda memiliki masalah keuangan, sekarang saatnya Anda tersenyum. Anda hanya perlu menghubungi Bpk. Benjamin dengan jumlah yang ingin Anda pinjam dan periode pembayaran yang sesuai untuk Anda dan Anda akan memiliki pinjaman dalam waktu kurang dari 48 jam. Saya hanya mendapat manfaat untuk keenam kalinya pinjaman 700 ribu dolar untuk jangka waktu 180 bulan dengan kemungkinan membayar sebelum tanggal kedaluwarsa. Lakukan kontak dengannya dan Anda akan melihat bahwa dia adalah orang yang sangat jujur dengan hati yang baik. Surelnya adalah lfdsloans@lemeridianfds.com dan nomor telepon WhatApp-nya adalah + 1-989-394-3740

    BalasHapus

Posting Komentar