BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Analisis
dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL
ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di
Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
AMDAL
sudah dikembangkan oleh negara-negara maju sjak tahun 1970 dengan nama Environmental
Impact Analysis atau Environmental Impact Assessment yang kedua-duanya
disingkat menjadi EIA.
Impact
atau Dampak disini di artikan sebagai adanya suatu benturan antara dua
kepentingan,yaitu kepentingan pembangunan proyek dengan kepentingan usaha melestarikan
kualitas lingkungan yang baik.Dampak yang diartikan dari benturan dua
kepentingan itupun masih kurang tepat karena yang tercermin dari benturan
tersebut hanyalah kegiatan yang akan menimbulkan dampak negatif
(merugikan).Pengertian ini pula yang dahulunya banyak ditentang oleh para
pemilik atau pengusul proyek.Hal ini tercermin juga pada konsep asli dari
metodologi Amdal dari Leopold (1971).
Pertanian
adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk
menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk
mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang
termasuk dalam pertanian biasa difahami orang sebagai budidaya tanaman atau
bercocok tanam (bahasa Inggris: crop cultivation) serta pembesaran hewan ternak
(raising), meskipun cakupannya dapat pula berupa pemanfaatan mikroorganisme dan
bioenzim dalam pengolahan produk lanjutan, seperti pembuatan keju dan tempe,
atau sekedar ekstraksi semata, seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan.
Pertanian
dalam pengertian yang luas mencakup semua kegiatan yang melibatkan pemanfaatan
makhluk hidup (termasuk tanaman, hewan, dan mikrobia) untuk kepentingan
manusia. Dalam arti sempit, pertanian juga diartikan sebagai kegiatan membudidayakan
jenis tanaman tertentu, terutama yang bersifat semusim.
Usaha
pertanian diberi nama khusus untuk subjek usaha tani tertentu. Kehutanan adalah
usaha tani dengan subjek tumbuhan (biasanya pohon) dan diusahakan pada lahan
yang setengah liar atau liar (hutan). Peternakan menggunakan subjek hewan darat
kering (khususnya semua vertebrata kecuali ikan dan amfibia) atau serangga
(misalnya lebah). Perikanan memiliki subjek hewan perairan (termasuk amfibia
dan semua non-vertebrata air). Suatu usaha pertanian dapat melibatkan berbagai
subjek ini bersama-sama dengan alasan efisiensi dan peningkatan keuntungan.
Pertimbangan akan kelestarian lingkungan mengakibatkan aspek-aspek konservasi
sumber daya alam juga menjadi bagian dalam usaha pertanian.
Kota
Banjarmasin sebagai salah satu kota besar di Indonesia,merupakan salah satu
kota dengan jumlah kepadatan penduduknya yang tinggi. Kota Banjarmasin terletak
pada 3°15' sampai 3°22' Lintang Selatan dan 114°32' Bujur Timur, ketinggian
tanah asli berada pada 0,16 m di bawah permukaan laut dan hampir seluruh
wilayah digenangi air pada saat pasang. Kota Banjarmasin berlokasi daerah kuala
sungai Martapura yang bermuara pada sisi timur Sungai Barito. Letak Kota
Banjarmasin nyaris di tengah-tengah Indonesia.
Kota
ini terletak di tepian timur sungai Barito dan dibelah oleh Sungai Martapura
yang berhulu di Pegunungan Meratus. Kota Banjarmasin dipengaruhi oleh pasang
surut air laut Jawa, sehingga berpengaruh kepada drainase kota dan memberikan
ciri khas tersendiri terhadap kehidupan masyarakat, terutama pemanfaatan sungai
sebagai salah satu prasarana transportasi air, pariwisata, perikanan dan
perdagangan.
Saat
ini, Kota Banjarmasin bisa dikatakan tumbuh dengan pesat.Hal tersebut dapat
dilihat melalui jumlah bangunan insfratruktur baik itu berupa hotel,rumah
sakit,pertokoan dan lain-lain.Hal tersebut dapat menghasilkan satu sisi positif
dan negatif bagi lingkungan kota.
Hal
positif yang dapat kita apresiasi adalah dengan adanya pembangunan
infrastruktur yang bertambah dengan pesat bahwa menandakan daerah tersebut maju
dan mapan secara ekonomi dan bahkan bisa jadi merupakan daerah sentral utama di
daerah tersebut (Banjarmasin masih ibu kota Provinsi meskipun sekarang kantor
pemerintahannya berada di daerah Banjarbaru).Selain itu dapat mengundang
investor untuk berinvestasi kedaerah Banjarmasin karena sudah tersedianya
sarana dan prasarana yang lengkap.
Tetapi
di sisi lain,pembangunan yang pesat tersebut tidak di sertai dengan pola
pembangunan yang terkonsep dengan baik,pengalihan fungsi lahan yang terkesan
asal-asalan dan tidak memperhatikan aspek lingkungan dengan karakteristik yang
sesuai dengan pola keruangan kota Banjarmasin.Akibat kondisi itu, wilayah yang
menjadi resapan air di Kota Banjarmasin tiap tahun semakin berkurang,dari 98
kilometer persegi luas wilayah Kota Banjarmasin, saat ini 60 persennya sudah
menjadi wilayah pemukiman,sementara wilayah resapan air hanya tinggal 40 persen
saja yaitu wilayah Banjarmasin Selatan,Banjarmasin Barat dan Banjarmasin
utara.Mulai minimnya daerah resapan air tersebut bisa dilihat dengan mulai
terlihatnya daerah daerah pemukiman warga yang dulunya tak pernah terendam air
kini malah terendam saat musim penghujan tiba.
Amdal
selaku wahana atau cara dalam menganalisis suatu dampak lingkungan berperan
sangat penting dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.Kota Banjarmasin yang
merupakan “kota seribu sungai” memiliki banyak daerah resapan air,salah satunya
yang sering di jadikan masyarakat sebagai lahan pertanian.Jika lahan pertanian
tersebut berkurang maka berkuranglah lahan resapan air yang ada di
Banjarmasin.Lahan Pertanian di kota Banjarmasin saat ini banyak beralih fungsi
menjadi lahan buat perumahan,real estate,pergudangan dan lain-lain.Oleh karena
itu peranan Amdal sangat berperan penting dalam usaha menjaga dan melestarikan
lahan pertanian di kota Banjarmasin.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
penjelasan latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah yang akan di bahas
adalah “Dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pembangunan terhadap
kota Banjarmasin”.
1.3 Tujuan
Berdasarkan permasalahan di atas, penulis
dapat menyimpulkan bahwa tujuan dari pembuatan tugas ini adalah untuk sebagai
bahan kajian dan memberdayakan lahan pertanian di kota Banjarmasin secara baik.
1.4 Manfaat
Adapun
manfaat daripada penulisan makalah ini, diharapkan dapat:
·
Dapat menambah ilmu
pengetahuan dan wawasan bagi penulis dan pembaca.
·
Dijadikan sebagai
pedoman penulisan makalah mahasiswa yang lain.
BAB II
KAJIAN TEORI
AMDAL diperkenalkan pertama kali th 1969 oleh
National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis
mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup,dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk
pengambilan keputusan. Hal -hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek
fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya, dan kesehatan masyarakat
sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi
kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi
lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan
usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih
jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif
maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga
dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan
dampak
positif.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan
penting tersebut di antaranya
digunakan
kriteria mengenai :
a.
besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak
c.
intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d.
banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e.
sifat kumulatif dampak;
f.
berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau
kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar d an penting terhadap
lingkungan hidup meliputi :
a.
pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
b.
eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
c.
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan
pemborosan,pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber
daya alam dalam pemanfaatannya;
d.
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,
lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e.
proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempe ngaruhi pelestarian kawasan
konservasi
sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
f.
introduksi jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan
kualitas lingkungan serta menekan pencemar an sehingga dampak negatifnya
menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai
dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk proses pelaksanaan AMDAL dapat dilihat
dibawah ini.
Pelingkupan
->KA->ANDAL->ANDAL->RKL->RPL
Keterangan
:
Pelingkupan adalah proses pemusatan studi pada hal – hal penting yang
berkaitan
dengan
dampak penting.
Kerangka acuan (KA ANDAL) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai
dampak
lingkungan hidup y ang merupakan hasil pelingkupan.
Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secaracermat
dan
mendalam
tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan
dampak
besar
dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana
usaha
dan/atau kegiatan.
Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan
komponen
lingkungan hidup yang terkena dampak besar da n penting akibat dari
rencana
usaha dan/atau kegiatan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah
Komisi Penilai AMDAL,pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat
Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelo la lingkungan hidup
Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi
pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang
berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di
dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi
Penilai
AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup,sementara
anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan
oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas
segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara
lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau
kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian
pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai -nilai atau norma yang
dipercaya.Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi
masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
BAB III
PEMBAHASAN
Analisis Amdal Terhadap
Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kota Banjarmasin
Kota Banjarmasin saat ini tumbuh
sangat pesat. Kota yang terpadat
di Kalimantan ini termasuk salah satu kota besar di Indonesia, walau luasnya
yang terkecil di Kalimantan, yakni luasnya lebih kecil daripada Jakarta Barat.
Kota yang dijuluki kota seribu sungai ini merupakan sebuah kota delta atau kota
kepulauan sebab terdiri dari sedikitnya 25 buah pulau kecil (delta) yang
merupakan bagian-bagian kota yang dipisahkan oleh sungai-sungai diantaranya
pulau Tatas, pulau Kelayan, pulau Rantauan Keliling, pulau Insan dan lain-lain. Batas-batas wilayah Kota Banjarmasin adalah
sebagai berikut:
·
Utara Sungai Alalak (seberangnya kecamatan Alalak,
Kabupaten Barito Kuala)
·
Selatan Kabupaten Banjar (kecamatan Tatah
Makmur)
·
Barat Sungai Barito (seberangnya kecamatan Tamban,
Kabupaten Barito Kuala)
·
Timur Kabupaten Banjar (kecamatan Sungai Tabuk dan
Kertak Hanyar)
Tanah aluvial yang didominasi struktur lempung
adalah merupakan jenis tanah yang mendominasi wilayah Kota Banjarmasin.
Sedangkan batuan dasar yang terbentuk pada cekungan wilayah berasal dari batuan
metaforf yang bagian permukaan ditutupi oleh kerakal, kerikil, pasir dan
lempung yang mengendap pada lingkungan sungai dan rawa.
Penggunaan tanah di Kota Banjarmasin tahun 2003
untuk lahan pertanian seluas 2.962,6 ha, industri 278,6 ha, perusahaan 337,3
ha, jasa 486,4 ha dan tanah perumahan 3.135,1 ha. Dibandingkan dengan data
tahun-tahun sebelumnya lahan pertanian cenderung menurun, sementara untuk lahan
perumahan mengalami perluasan sejalan dengan peningkatan kegiatan ekonomi dan
pertumbuhan penduduk.Luas optimal Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebuah kota adalah
30% dari luas kota,sedangkan kota Banjarmasin hanya memiliki 10 sampai 12% RTH
saja.
Penggunaan lahan pertaninan yang terus menurun dapat
disebabkan oleh banyak faktor salah satunya adalah lahan di kota Banjarmasin
yang semakin lama semakin mahal,hal tersebut membuat para pemilik tanah
terutama petani lebih tergiur untuk menjual tanahnya daripada terus-menerus
menjadi petani yang apabila di bandingkan jumlah uang yang di dapat dari
menjual tanah lebih besar daripada uang yang di dapat dari usaha bertani selama
berpuluh-puluh tahun.Selain itu uang tersebut dapat digunakan untuk modal atau
keperluan sehari-hari.Sekarang ini di Banjarmasin banyak orang, baik itu para
investor dan lain-lain untuk mencari lahan buat di gunakan untuk membangun
perumahan,tempat pergudangan dan membangun sebuah usaha,hal tersebut terjadi
karena tingkat perekonomian warga yang tinggi di kota Banjarmasin ini.
Akibat lajunya berbagai
pembangunan fisik perumahan, pertokoan, perkantoran dan perbelanjaan maka tiga
persen lahan pertanian hilang setiap tahun.Akibat kian menyusutnya lahan
pertanian tersebut maka diprediksi sepuluh tahun kedepan lahan sawah di kota
ini hampir tak ada lagi, karena lahan sawah yang ada sekarang tinggal 1500
hektare.
Pihak Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin pun tidak
bisa melarang pemilik lahan sawah untuk tidak menjual lahan mereka guna
mempertahankan lahan sawah itu, karena tidak ada aturan yang melarangnya.Walau
ada berbagai pihak yang menyarankan agar pemko Banjarmasin memiliki lahan abadi
untuk persawahan agar memiliki cadangan pangan dari areal kota sendiri. Lahan
sawah tersebut diharapkan terus tersedia juga dinilai sebagai wilayah resapan
air mencegah kebanjiran. Kepala
Dinas Sumber Daya Air dan Drainase Kota Banjarmasin Muryanta mengatakan,
pemerintah kota harus segera mengambil kebijakan yang tepat baik melalui
penerapan perda rumah panggung yang saat ini telah disahkan,agar Kota
Banjarmasin tidak menjadi kota banjir dimasa yang akan datang.
Akibat dari alih fungsi lahan pertanian yang menjadi
pusat resapan air di kota Banjarmasin saat ini dapat terlihat,salah satunya
adalah terjadinya semacam gangguan pada aspek lingkungan seperti pada saat air
pasang atau setelah hujan lebat maka di berbagai titik di kota Banjarmasin akan
tergenang.Hal tersebut berakibat pada terganggunya aktivitas masyarakat dalam
melakukan aktivitasnya sehari-hari,bahkan jika kejadian tersbut terjadi dengan
skla yang lebih besar maka dapat melumpuhkan kegiatan perekonomian kota
Banjarmasin yang imbasnya dapat mengganggu aktivitas ekonomi provinsi
Kalimantan Selatan.
Dengan semakin banyaknya lahan pertanian yang
beralih fungsi menjadi lahan untuk dijadikan tempat perumahan dan pertokoan di
Banjarmasin maka diperlukan izin AMDAL untuk memperketat pembangunan yang tidak
terkontrol saat ini.Izin AMDAL yang diberikan oleh pemerintah kota harus dikaji
dengan baik agar tidak akan merugikan atau berdampak negatif pada lingkungan.
Dasar penetapan dampak dapat dikaji sebanyak dua
kali,yaitu:
·
Pendugaan keadaan lingkungan
tanpa proyek
·
Pendugaan keadaan
lingkungan dengan proyek
Pendugaan
keadaan lingkungan tanpa proyek secara umum dan garis besar perkembangan
keadaan atau kualitas lingkungan dapat di kaji seperti ini,apakah keadaan
kulitas yang apabila tanpa proyek makin lama akan akan makin meningkat
kualitasnya, keadaan kualitas lingkungan yang tidak akan berubah dari waktu
kewaktu apabila tidak ada proyek dibangun dan keadaan lingkungan yang sekalipun
ada proyek yang dibangun makin lama makin buruk.
Sedangkan
pada pendugaan keadaan lingkungan dengan proyek dapat diambil keadaan
lingkungna yang relatif stabil tanpa banyak perubahan dari waktu ke
waktu,sehingga secara hipotesis akan terjadi keadaan seperti ini,keadaan
lingkungan yang makin merosot setelah dibangun proyek,keadaan lingkungan yang
makin baik setelah dibangun proyek,dan keadaan lingkungan yang relatif tidak
berubah sekalipun dibangun proyek.
Selain
itu,ada hal-hal khusus dalam pendugaan dampak yang dapat berupa aspek fisik dan
kimia,aspek biologis,aspek sosial-ekonomi dan aspek sosial-budaya.Aspek-aspek
tersebut sangat diperlukan dalam menduga suatu dampak.Dari analisis AMDAL
mengenai pendugaan dampak lingkungan tadi, kita dapat mengkaji mengenai dampak
alih fungsi lahan pertanian di kota Banjarmasin.
Pertama
kita akan membahas keadaan lahan pertanian tanpa proyek. Lahan pertanian yang
ada dikota Banjarmasin jika seandainya tidak terjadinya proses pembangunan atau
sampai pengalihan fungsi lahan tidak akan mengalami peningkatan atau penurunan
dalam segi kuaitasnya dan relatif standar,kenapa demikian ?. Karena wilayah
Banjarmasin yang hampir sebagian besarnya di liputi oleh wilayah rawa,di aliri
sungai dan gambut sungai merupakan wilayah pasang surut dan wilayah yang
merupakan resapan air,jadi proses alam yang terjadi di sana relatif sama dan
karakteristik wilayah tersebut relatif sering tergenang sehingga kearifan lokal
masyarakat lokal dalam menjaga alamnya adalah dengan membangun rumah
menggunakan sistem panggung sehingga ketika air pasang rumah mereka tidak
tenggelam,selain itu juga ada rumah lanting yang selalu terapung di atas air.
Selanjutnya
adalah pendugaan keadaan lingkungan dengan proyek,melihat dari kenyataan di
lapangan bahwa saat ini terjadi degradasi penurunan lahan pertanian di
Banjarmasin akibat dari pembangunan perumahaan dan pertokoaan,dapat di simpulkan
bahwa keadaan lingkungan akan semakin merosot.Semakin banyak perumahan dan
pertokoaan dibangun di atas lahan pertanian yang notabene adalah selain sumber
pangan masyarakat dan juga sumber resapan air di kota Banjarmasin,maka semakin
banyak sumber air yang akan tergenang dan hal tersebut dapat menimbulkan banjir
yang membuat keadaan lingkungan di kota Banjarmasin menjadi tidak nyaman untuk
di tinggali.Rata-rata bangunan yang saat ini menutupi lahan pertanian selain
itu berupa jalan juga berupa bangunan baik itu yang bertingkat maupun yang
tidak dan menggunakan sistem uruk dalam proses pembangunannya.Hal tersebut
dapat menutup sumber resapan air yang membuat hal seperti yang dijelaskan
sebelumnya,air akan tergenang.
Dampak-dampak
yang di timbulkan dapat berupa beberapa aspek yaitu fisik dan
kimia,biologis,sosial-ekonomi dan sosial-budaya.Aspek fisik dan kimia dapat
dikelompokkan berupa:
·
Dampak kebisingan
·
Dampak pada kualitas
udara
·
Dampak pada kuantitas
dan kualitas air
·
Dampak pada iklim atau
cuaca
·
Dampak pada tanah
Dari sifat fisik dan kimia hal yang paling kentara
dapat dirasakan pada proses alih fungsi lahan pertanian adalah pada dampak
kepada air dan tanah.Pembangunan yang sembarangan dapat membuat air tercemar.
Sifat fisik kualitas air meliputi parameter i warna,bau,temperatur,benda
padat,minyak dan oli.Selain itu semakin banyak perumahan juga akan berdampak
kepada ketersediaan air tanah karena apabila air tanah terus di gunakan secarar
terus menerus maka akan mebuat tanah terutama tanah rawa yanglempung dengan
mudah menjadi amblas atau terjadi penurunan tanah.
Dampak Biologis secara mudahnya dapat di artikan
dampak yang berpengaruh langsung kepada jenis flora dan fauna.Dampak biologis
dapat mempengaruhi kelangsungan sebuah ekosistem dan biasanya sangat erat
hubungannya dengan terjadinya dampak atau perubahan pada tata guna tanah.Dengan
pengaliahan fungsi lahan pertanian otomatis sudah mengumadah tata guna tanah
yang sudah ada.
Pembangunan suatu proyek di maksudkan untuk meningkatkan sosial-ekonomi sehingga secara teoritis berdampak positif kepada masyarakat.Namun demikian tidak mesti jika sosial-ekonominya baik akan berdampak baik juga bagi masyarakat.Hal tersebut terjadi karena adanya saling keterkaitan antara setiap aspek yang ada.Sehingga apabila apek ekonomi baik tetapi aspek sosial-budaya,fisik dan biologisnya buruk akan berdampak negatif pada aspek ekonominya.
Dampak sosial budaya yang berpengaruh dari dampak
alih fungsi lahan ini adalah berpindahnya pola masyarakat yang sebelumnya
agraris menjadi lebih ke bidang industri,perdagangan dan sebagainya.Dalam
masyarakat Banjar kebanyakan memiliki budaya sebagai pedagang dan petani.Jika
lahan pertanian mengalami banyak alih fungsi lahan maka kekhawatiran yang
timbul adalah bahwa semakin sedikit orang yang bekerja di bidang tersebut dan
hal itu dapat menimbulkan kelangkaan
atau kekurangan sumber daya pada pangan dan yang lebih penting lagi adalah
kekhawatiran akan hilangnya budaya agraris yang menjadi ciri khas masyarakat
yang ada di wilayah Banjarmasin.
Alih fungsi lahan pertanian yang tidak memperhatikan
aspek lingkungan mempunyai dampak yang besar terhadap aspek fisik,kimia,biologis,sosial-ekonomi
dan sosial-budaya.Selain itu dapat menggangu sistem filter kualitas air, dan
ruang bagi penyangga banjir.Oleh karena itu,sebelum melakukan suatu pembangunan
yang beresiko menimbulkan dampak yang besar bagi lingkungan,terlebih dahulu
kita buat kajian mengenai Amdal supaya dapat di pertanggung jawabkan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Kota
Banjarmasin mengalami degradasi penggunaan lahan pertanian secara drastis
selama kurang lebih lima tahun.Pengaliahan fungsi lahan itu banayak berdampak
pada kehidupan masyarakat baik itu berupa aspek
fisik,sosial-budaya,sosial-ekonomi dan biologis.Penerapan Amdal dalam pendirian
izin pembanguanan di lahan tersebut harus segera di lakukan dan penerapan uu
atas pelarangan mendirikan bangunan di lahan pertanian sesuai dengan perda kota
Banjarmasin harus segera diterapkan.
3.2 Saran
·
Agar Lahan pertanian di
kota Banjarmasin yang berfungsi sebagai daerah resapan air,maka pemerintah kota
harus memperketat izin pendirian bangunan dan secara seoptimal mungkin
memberdayakan lahan pertanian tersebut,agar tidak menjadi lahan yang
menganggur.
·
Agar dalam pembangunan
perumahan jangan menggunakan sistem uruk,gunakanlah prinsip masyarakat lokal
yang memakai sistem panggung atau bisa juga dengan menggunakan sistem
pembangunan kota rawa seperti kota Amsterdam yang dimana pola pembangunan
disana bangunan yang didirikan menggunakan sistem seperti apartemen dengan satu
bangunan tetapi di bagi kegunaannya untuk segala kebutuhan.Hal tersebut
dilakukan untuk mengurangi daya tekan kepada tanah rawa yang lempung.
DAFTAR PUSTAKA
-
Soemarwoto, Otto, 1996.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.Yogyakarta: Gajah Mada University Pres.
-
Barchia,Muhammad Faiz,
2006.Gambut Agroekosistem dan Transformasi Karbon.Yogyakarta: Gajah Mada
University Pres.
-
Suratmo,F.Gunarwan,2009.Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Pres.
ok gan
BalasHapusizin nyimak...
BalasHapusmmmmh...
BalasHapusJika Anda memiliki masalah keuangan, sekarang saatnya Anda tersenyum. Anda hanya perlu menghubungi Bpk. Benjamin dengan jumlah yang ingin Anda pinjam dan periode pembayaran yang sesuai untuk Anda dan Anda akan memiliki pinjaman dalam waktu kurang dari 48 jam. Saya hanya mendapat manfaat untuk keenam kalinya pinjaman 700 ribu dolar untuk jangka waktu 180 bulan dengan kemungkinan membayar sebelum tanggal kedaluwarsa. Lakukan kontak dengannya dan Anda akan melihat bahwa dia adalah orang yang sangat jujur dengan hati yang baik. Surelnya adalah lfdsloans@lemeridianfds.com dan nomor telepon WhatApp-nya adalah + 1-989-394-3740
BalasHapus